| RAZIA PENGINAPAN: Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Batulicin bersama aparat gabungan melakukan razia di salah satu penginapan di sekitar pelabuhan Ferry Batulicin – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Menyandang status PPKM level 4, membuat Kabupaten Tanah Bumbu terus waspada terhadap gerak-gerik dan aktivitas tamu dari luar daerah.
Tim Satgas Covid-19 terus berupaya menegakkan pengetatan PPKM. menggelar operasi yustisi yang melibatkan aparat gabungan dari Kecamatan, Polsek, Koramil, Tenaga Kesehatan dan Kelurahan di Batulicin, Sabtu (21/08/2021) malam hingga Minggu (22/8/2021) dinihari.
"Kegiatan operasi yustisi kita perketat, apalagi daerah kita PPKM Level 4," tegas Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin diamini Danramil dan Camat Batulicin.
Unsur Muspika 3 pilar ini berharap, masyarakat, baik warga setempat maupun pendatang untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dan patuh dengan aturan yang berlaku.
"Kami mohon kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditentukan, mari kita bersama-sama bergotong-royong mencegah Covid-19," pungkasnya.
Dalam operasi yustisi itu, tim satgas
Melaksanakan pengetatan aturan PPKM kepada masyarakat asal luar Kabupaten Tanah Bumbu.
Tim melakukan penyisiran ke sejumlah penginapan dan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Batulicin.
Di antara tempat yang disasar adalah penginapan sekitar Pelabuhan Ferry Batulicin, yakni rumah ahli gigi yang dialihfungsikan menjadi penginapan. Di Lokasi ini tim menemukan 10 tamu asal Sulawesi.
"Mereka langsung dites rapid antigen. Alhamdulillah hasilnya negatif," ucap Camat Batulicin, Samsir.
Selain di penginapan, kata Samsir, pihaknya juga mendapati 6 orang menginap di Az-Zahra, milik H Ilyas.
"Di penginapan Az-Zahra ada 6 warga dari Kalimantan Timur. Beruntung hasil tes antigen mereka juga negatif," sambung Samsir seraya menyebutkan pemeriksaan rapid antigen dipimpin Kepala Puskesmas Batulicin dr Laurensius Lungan.
Ditambahkannya, tim juga menyampaikan sosialisasi kepada pemilik penginapan, kos-kosan/sewa dan rumah kontrakan, sebelum menerima tamu menginap harus menunjukkan dokumen bebas Covid-19.
"Apabila tidak bisa menunjukan surat antigen agar ditolak untuk menginap," imbaunya.
Sementara, khusus penumpang kapal Awu-Awu rute Tanah Bumbu-Sulawesi Selatan, juga wajib menyertakan surat bebas Covid-19. Misalnya ingin berangkat ke Sulawesi, harus melalui proses pemeriksaan tes antigen.
"Jika hasilnya negatif, akan diberikan surat layak berangkat. Namun jika sebaliknya dites positif, langsung dirujuk ke RS Darurat Covid-19 atau rumah isoman Tanah Bumbu," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk pemeriksaan penumpang akan dilakukan petugas kesehatan pelabuhan dan Tim KKP Tanah Bumbu.
Penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Tanah Bumbu berlangsung sejak 10 hingga 23 Agustus 2021. Namun daerah ini berpotensi memperpanjang penerapan PPKM hingga 6 September mendatang.
Penulis: Jack