![]() |
| WAWANCARA: Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dituding lemah terkait penegakan minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (Miras) di Kota Seribu Sungai. Padahal sudah ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait minol atau miras ini.
Akibatnya kini peredaran Minol atau Miras kini di Kota Banjarmasin semakin marak, mulai dari warung pedagang kaki lima (PKL), cafe sampai kedai. Anehnya Pemko Banjarmasin seolah membiarkan saja menjamurnya peredaran Minol atau Miras, tanpa adanya upaya penertiban oleh Satpol PP sebagai penegak Perda.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, longgarnya pengawasan dan penertiban menandakan keseriusan pemerintah menegakkan Perda Minol atau Miras masih kurang.
Baginya Kota Banjarmasin yang dikenal religius sudah terkotori maraknya warung dan kedai Minol atau Miras.
“Ironisnya mereka menjual secara terang-terangan, tanpa ada sentuhan oleh Pemkot Banjarmasin, dalam hal ini Satpol PP selaku penegak Perda,” tegas politisi gaek dari Partai Golkar tersebut.
Padahal sekali lagi Pemko Banjarmasin sudah mempunyai payung hukum yang kuat dan bisa melakukan tindakan atas penjualan Minol atau Miras.
“Kedai maupun depot yang memperdagangkan Minol atau Miras semestinya jangan dibiarkan. Hal ini tentunya akan berdampak buruk terhadap masyarakat,” tegasnya.
Perlu diketahui sebenarnya peraturan yang ditunda Pemko Banjarmasin adalah Perda tentang retribusi Minol atau Miras. Sedangkan Perda tentang penataan dan tindakan Minol dan Miras sudah disahkan.
Jadi pemerintah kota berkewajiban untuk melaksanakan peraturan itu. Sebagai mitra Pemko Banjarmasin, DPRD Kota Banjarmasin wajib mengingatkan hal tersebut.
“Kami sudah tegas dan meminta kepada Pemko Banjarmasin, khususnya Satpol PP, jangan diam tetapi harus bertindak sesuai aturan,” bebernya.
Selain itu dirinya juga meminta dinas terkait juga jangan berdiam diri. Harus ada aksi untuk mencermati maraknya kedai dan depot yang memperdagangkan dan menyediakan Minol atau Miras tanpa mengantongi izin.
“DPRD Kota Banjarmasin secepatnya menyurati Walikota Banjarmasin untuk mempertanyakan lanjutan Perda yang ditunda. Sebab dewan sudah finalisasi produk hukum tersebut,” tukasnya.
Penulis: Hendra Riffanie
