![]() |
| DISKUSI: Pemkab Kapuas menggelar Rakor Penyederhanaan Birokrasi tahap II - Foto Dok |
BORNEOTREND. COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyederhanaan Birokrasi tahap II sesuai dengan Surat Menteri dalam Negeri Nomor 060/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 perihal Penyederhanaan Birokrasi pada jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kamis (3/6/2021) di Aula Bupati Kapuas.
Kegiatan tersebut di buka oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kapuas Idie I Gaman didampingi Kabag Organisasi Hery Setiawan dengan dihadiri sejumlah Kepala Perangkat Daerah bersama Sekretaris Perangkat Daerah dan Pejabat Kepegawaian Lingkup Kabupaten Kapuas.
Ada pun narasumber dalam Rakor ini yakni Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisi Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng Betri Susilawati, S.PI didampingi oleh Kepala Sub Bagian Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng Toni Susanto.
Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Idie I Gaman dalam sambutannya mengatakan tujuan dari Rapat Koordinasi tersebut adalah untuk memberikan arahan maupun penjelasan terkait Penyederhanaan Birokrasi dan diharapkan semua perangkat daerah bisa mengerti serta memahami Penyederhanaan Birokrasi tersebut.
“Rapat Koordinasi pada hari ini kita akan sepakati dari tahapan-tahapan yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan kedepannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Hery Setiawan menambahkan batas dari penyederhanaan birokrasi tersebut yaitu sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 dan mendapatkan perubahan dari Permenpan Nomor 17 tahun 2021 yaitu sampai bulan Desember 2021.
“Dasar yang akan kita pakai adalah Permenpan Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional dan yang ke dua adalah Surat Menteri dalam Negeri Nomor 060/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 perihal Penyerderhanaan Birokrasi pada jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Dilain pihak, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng Susilawati, S.PI mejelaskan bahwa mereka secara gencar menginformasikan terkait Penyederhanaan Birokrasi dengan cara membuka forum-forum publik untuk berdikusi karena adanya penafsiran atau hal-hal yang mungkin disampaikan dikalangan PNS tidak sesuai dengan petunjuk dari pusat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas bisa membuat pertemuan yang mana kita dapat memberikan informasi serta paparan terkait penyederhanaan Birokrasi ini,” pungkasnya.
Penulis: Fridol
