![]() |
| SIMBOLIS: Penandatanganan kerjasama penyusutan arsip oleh Dispersip Tanbu kepada SKPD terkait - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan penyusutan arsip.
Menurut Kepala Dispersip Tanbu H. Ambo Sakka melalui Kabid Kearsipan Hj. Noryana, penyusutan arsip dilakukan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki arsip yang mengkhawatirkan.
“Di tahun 2021 ini terdapat 15 SKPD yang mengusulkan penyusutan arsip. Untuk SKPD pertama penyusutan arsip kita akan kerjakan terlebih dahulu di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanbu,” tegasnya.
Ada pun arsip yang dimusnahkan adalah pada SKPD tersbut yaitu berupa arsip korespondensi atau surat menyurat tahun 2017 sebanyak 604 eksemplar.
“Semoga SKPD lainnya segera dapat menyusul apa yang sudah dilakukan oleh Dinas PMD. Karena jika penyusutan arsip tidak dilakukan akan menghadapi berbagai persoalan, baik dalam hal ruang penyimpanan, penggunaan peralatan, tenaga pemeliharaan, perawatan dan juga penemuan kembali arsip,” ujarnya.
Arsip sendiri merupakan rekaman dari kegiatan instansi. Sebagai rekaman kegiatan maka volumenya akan selalu bertambah seiring dengan eksistensi dan perkembangan instansi.
“Semakin banyak kegiatan yang dilakukan maka akan semakin banyak pula arsip yang tercipta. Agar ini tidak menjadi masalah dikemudian hari makanya perlu dilakukan penyusutan arsip,” tukasnya.
Penulis: Jack
