![]() |
| DIDATA: Petugas gabungan saat mendata ASN yang kedapatan belanja saat jam kerja - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM– Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Tanbu.
Mereka kedapatan sedang asyik berbelanja di mini market atau Pasar saat jam kerja dan tidak membawa surat izin dari pimpinan. Petugas kemudian melakukan pendataan dan menyerahkan nama-nama pegawai yang bolos kerja tersebut kepada pimpinan mereka.
Pantauan di lapangan, razia yang dilakukan pada Senin (10/5/2021) sekitar pukul 10.00 WITA itu menyasar beberapa tempat, diantaranya Pasar Minggu, Pasar Harian, Toko Global, Mini Market Mentari, Mini Market GS dan Pasar Ampera.
Petugas pun langsung menyisir semua toko dan pasar yang ada di kawasan tersebut. Pegawai yang kedapatan sedang berbelanja satu per satu diminta menunjukkan surat izin dari pimpinan, namun hanya bisa beralasan tanpa bisa menunjukkan surat yang diminta petugas.
Bahkan ada pegawai yang menolak di data meskipun tidak membawa surat izin dari atasannya. Akibatnya perdebatan pun sempat terjadi antara petugas Satpol PP Kabupaten Tanbu dengan pegawai itu.
“Saya memang enggak bawa surat izin, saya ke sini sudah minta izin dengan atasan kami. Saya enggak tahu kalau harus ada surat izin. Nanti kalau saya ke pasar lagi saya akan bawa surat izinnya,” kata ASN yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Di tempat yang berbeda, seorang pegawai lain mengaku, kedatangannya ke mini market di luar jam kantor karena akan ke ATM untuk mengambil uang.
“Saya ke mini market mau ngambil uang di ATM sekalian beli Susu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanbu Yulia Rahmadani menerangkan, kegiatan yang dilakukan instansinya guna memastikan tidak ada pegawai Pemkab yang bolos saat jam kerja, apa lagi bertepatan bulan Ramadhan.
“Kita hanya melakukan tugas sebagai penegak perda. Karena kita ingin tidak ada pegawai Pemkab yang meninggalkan tempat mereka bekerja tanpa membawa surat izin dari atasannya,” jelasnya.
Dari kegiatan ini, nama-nama pegawai yang terkena razia tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat dan BKD sendiri untuk ditindaklanjuti.
Ada pun sanksi bagi pelanggaran ASN bisa dalam bentuk teguran secara lisan atau tertulis, bisa juga pegawai yang bersangkutan diturunkan pangkatnya, dipotong tunjangannya, bahkan yang paling berat bisa diberhentikan sebagai ASN.
“Tetapi sanksi yang diberikan itu tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan para pegawai,” tukasnya.
Penulis: Jack
