Pemkab Tanbu Sudah Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik Untuk ASN dan Non ASN

SIMBOLIS: Pj. Sekda Kabupaten Tanbu DR. H. Ambo Sakka saat menyerahkan santunan kematian dan pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) mengklaim sudah membuat surat edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN terkait larangan mudik mulai dari tanggal 24 April – 25 Mei 2021 di momen lebaran kali ini.


Menurut Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu DR. H. Ambo Sakka, larangan mudik bagi ASN atau Non ASN tentu ada pengecualian, khususnya untuk situasi tertentu.


“Misalnya istri melahirkan atau orang tua sakit, tapi jangan dibuat-buat dan bisa dibuktikan dengan minimal ada surat izin dari pejabat Esselon II,” jelasnya saat memimpin upacara terbatas, Senin (3/5/2021) di halaman Kantor Bupati Tanbu, Gunung Tinggi


Kemudian terkait soal realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) dilingkungan Pemkab Tanbu, merujuk Peraturan Menteri Keuangan maka akan dibayarkan minimal 10 hari sebelum lebaran.


“Karena tidak boleh mudik, diharapkan ASN bisa membelanjakannya di wilayah Kabupaten Tanbu saja. Hal itu agar roda perekonomian masyarakat bisa berputar,” harapnya.


Sekedar diketahui, usai pelaksanaan apel gabungan Pj. Sekda menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan santunan Bea Siswa Pendidikan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


Penulis: Jack


Lebih baru Lebih lama