Wakil DPRD Tanbu Ini Pastikan Lembaganya Tidak Ikut-Ikutan Tangguhkan Penanganan Mantan Sekda RS

 

WAWANCARA: Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Tanbu Agoes Rakhmady S.Ap - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Wakil Ketua 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Agoes Rakhmady S.Ap, angkat bicara terkait adanya isu lembaganya yang ingin mengajukan penangguhan penanganan kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) RS, yang merupakan tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Meja Kursi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanbu di Tahun 2019 lalu.


Dalam kesempatan ini dirinya meluruskan, bahwa upaya memberikan penangguhan penanganan kepada RS dari lembaganya tidaklah benar, bahkan tidak pernah dibahas dalam rapat unsur pimpinan maupun fraksi.


“Tidak ada itu, kalau atas nama pribadi mungkin iya, tapi kalau kelembagaan tidak pernah ada,” tegas Politisi dari Partai Golkar ini.


Baginya tidak mudah untuk memberikan penangguhan penanganan jika mengatasnamakan lembaga legislatif. Karena harus melewati beberapa mekanisme, diantaranya dirapatkan dengan mengundang seluruh Unsur Pimpinan, Fraksi dan seluruh anggota DPRD. Setelah dirapatkan di DPRD masing-masing Fraksi tentunya juga akan melaksanakan Rapat serta meminta persetujuan ke Pimpinan Partainya masing-masing.


“Jadi mekanismenya panjang dan harus disetujui semua pihak. Kalau pengajuan atas nama pribadi anggota dewannya itu hak pribadi mereka. Tapi kalau secara kelembagaan saya pastikan tidak,” tambahnya.


Disinggung terkait komentar pengamat politik agar DPRD Kabupaten Tanbu bisa menjaga marwahnya, dirinya setuju terkait hal ini. DPRD Kabupaten Tanbu memang sudah seharusnya mendukung penegakan hukum dan terciptanya pemerintahan yang Good And Government.


“Kita setuju hal itu dan DPRD Kabupaten Tanbu siap mewujudkannya,” tukasnya.


Penulis: Jack


Lebih baru Lebih lama