![]() |
| WAWANCARA: Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik Banjarmasin Dr Muhammad Uhaib As'ad, M.Si - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Wacana 'Pasang Badan' sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) untuk menjamin penangguhan penanganan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanbu berinisial RS, yang terjerat kasus korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanbu di Tahun 2019 lalu, dikritik oleh pengamat politik dan kebijakan publik di daerah.
Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik Banjarmasin Dr Muhammad Uhaib As'ad, M.Si misalnya, dirinya mengaku heran dengan upaya Ketua DPRD Kabupaten Tanbu H Supiansyah ZA yang mengajak koleganya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka RS.
"Ketika bangsa ini sepakat untuk menegakkan yang namanya Good Goverment agar penyelenggara negara dan pejabat publik bersih dari korupsi, justru ada anggota dewan di Tanbu yang ingin memberikan jaminan penanguhan penahanan seorang tersangka, ini kan tentu tidak elok,” ucapnya, Jumat (23/4/2021).
Baginya dalam kasus ini hendaknya DPRD Kabupaten Tanbu fokus ke tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai legislasi, penganggaran dan pengawasan di pemerintahan.
“DPRD bukan berfungsi sebagai penjamin praktik korupsi dan mafia. Jadi alangkah eloknya fokus saja kembali ke tiga tugas tersebut,” tegasnya.
Karena itulah jika nantinya pihak DPRD Kabupaten Tanbu tetap memaksakan ingin memberikan jaminan penangguhan penanganan, maka ada kesan legislatif daerah ini mendegradasi wibawa penegak hukum. Alasannya tidak sesuai dengan tupoksinya dan lepas secara konstitusional dan hukum administrasi.
"Jika ingin memberikan jaminan bisa atas nama pribadi, bukan institusi kelembagaan DPRD. Walaupun alasannya demi kemanusiaan ditengah bulan ramadhan, itu konteksnya berbeda,” cetus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin tersebut.
Tapi jika tetap ada oknum-oknum legislator yang ngotot 'Pasang Badan' menjamin penahanan tersangka korupsi, hal ini tentu patut dicurigai.
"Saya sarankan penegak hukum untuk menelisik orang-orang seperti ini, ada apa kok ngotot. Saya tau tidak semua Anggota DPRD Kabupaten Tanbu yang sepakat atas ajakan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, pasca penahanan eks Sekda Kabupaten Tanbu RS sebagai tersangka dugaan korupsi, Ketua DPRD Kabupaten Tanbu H Supiansyah mulai bereaksi. Bahkan dirinya menghimbau semua koleganya di legislatif Kabupaten Tanbu untuk 'Pasang Badan' menjamin penangguhan penahanan tersangka RS.
"Benar. Saya meminta semua anggota dewan. Kan wajar kita kemanusiaan dan kawan. Masalah proses hukum kita sepakat tetap berjalan, hanya memindahkan ke tahanan kota atau rumah. Apalagi ini tengah bulan ramadhan," ujar Ketua DPRD Tanbu H Supiansyah saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Rabu (21/4/2021) lalu.
Namun tawaran itu ditolak langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanbu Fawahisah Mahabatan. Alasannya tak ada relevansinya antara lembaga legislatif dengan kasus yang didera Eks Sekda Tanbu tersebut.
"Saya tidak sepakat jika mengatasnamakan lembaga DPRD. Tapi apabila memberikan jaminan penangguhan penahanan atas nama pribadi itu hak masing-masing,” tukasnya.
Penulis: Jack
