![]() |
| SIMBOLIS: Ruang PPID Utama yang ada di Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs Septedy telah mengeluarkan surat dengan nomor 555/155/Diskominfo-IKP/IV/2021 perihal pendokumentasian informasi publik melalui media elektronik.
Didalam surat ini disampaikan bahwa Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diminta aktif dalam mengupdate dan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Diharapkan OPD memanfaatkan penyimpanan Dokumen Informasi Publik secara Elektronik melalui website http://ppid.kapuaskab.go.id.
PPID sendiri berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SKM, M.AP, M.Kes menghimbau agar seluruh PPID untuk segera mengisi kanal, terkait semua data dan dokumen yang telah disediakan pada website PPID.
Hal ini baginya penting agar dapat di akses oleh masyarakat, karena masyarakat berhak untuk mengetahui dan mengakses seluruh informasi sesuai dengan undang-undang keterbukaan Informasi.
“Selain itu ini juga bertujuan untuk dokumen atau arsip bagi OPD yang secara elektronik tersimpan pada website tersebut sehingga tersimpan dengan baik. Ujungnya diharapkan kedepan seluruh Informasi atau data berkenaan dengan kegiatan-kegiatan OPD bisa tersimpan dengan rapi pada website,” ujarnya.
“Bagi beberapa OPD yang sama sekali belum memasukan data pada website, kami berharap agar sesegera mungkin untuk dimasukan, sebab ini juga merupakan salah satu penilaian dari komisi informasi, tentang keterbukaan informasi di Kabupaten Kapuas,” timpalnya.
Penulis: Fridol
