BPD Sesalkan Polemik Sertifikat Tanah Warga Banjar Sari Yang Tidak Dikembalikan Koperasi Tuwuh Sari

SERTIFIKAT: Warga Desa Banjar Sari menuntut pengembalian sertifikat awal yang dipinjamkan dari Koperasi Induk Tuwuh Sari - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Polemik sertifikat tanah milik warga transmigrasi Desa Banjar Sari Kecamatan Angsana yang belum dikembalikan oleh Koperasi Induk Tuwuh Sari sejak Tahun 2000 lalu mendapat respon dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjar Sari Yohanes.


Dirinya pun membenarkan bahwa sertifikat tersebut memang benar dipinjamkan oleh warga pada Tahun 2000 lalu kepada Koperasi Tuwuh Sari sertifikat, lalu dijaminkan ke Bank Panin dan Bank Niaga untuk kepentingan plasma sawit.


“Namun ketika sertifikat ingin diambil pemilik lahan masing-masing, malah sertifikat tersebut tidak ada. Lalu yang lebih parah terbit sertifikat baru Prona di lahan transmigrasi dengan lokasi yang sudah diacak dan digeser serta tidak sesuai lagi dengan lokasi awal yang diterima dari pemerintah pusat. Hal ini tentunya sangat kita sesalkan,” keluhnya.


Bahkan parahnya sertifikat baru prona yang diurus oleh desa tanpa ada kesepakatan pemilik lahan, jika ingin diambil harus membayar sebesar Rp1.250.000.


"Kejadian ini jelas tidak diterima warga, karena mereka merasa diperlakukan semaunya oleh pihak desa setempat,” sebutnya.


Dari hasil diskusinya bersama warga Desa Banjar Sari, mereka tentunya ingin lahan dan sertifikat yang dipinjam KUD Tuwuh Sari dikembalikan seutuhnya.


“Warga Transmigrasi yang datang ke desa Banjar Sari Ini awalnya berjumlah 438 Orang. Mereka masing-masing mendapatkan lahan dari Pemerintah Pusat seluas 2 hektar, terdiri dari lahan 1 pekarangan seluas 0,25 hektar dan lahan Usaha 2 seluas 0,75 hektar dengan total luas Wilayah Transmigrasi 1.247 hektar. Jadi intinya warga disini minta dikembalikan sertifikat awal saja sesuai dengan luas dan lokasi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tersebut,” tambahnya.


Terpisah, Kabid Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Tanbu Agus menambahkan, di lokasi HGU perusahaan kelapa sawit PT Sajang Heulang sebagian lokasinya memang diakuinya masuk dalam kawasan lahan transmigrasi milik warga. 


“Setahu saya sudah jelas lokasi antara HGU milik perusahaan dan lokasi pemukiman warga transmigrasi,” tukasnya.


Penulis: Jack


Lebih baru Lebih lama